Breaking

Selasa, 09 Mei 2017

Ketidak adilan Hukum NKRI,Hakim Memutuskan Ahok Bersalah dan Ditahan 2 Tahun Penjara

Ketidak adilan Hukum NKRI,Hakim Memutuskan Ahok Bersalah dan Ditahan 2 Tahun Penjara

Ketidak adilan Hukum NKRI,Hakim Memutuskan Ahok Bersalah dan Ditahan 2 Tahun Penjara




Ketidak adilan Hukum NKRI,Hakim Memutuskan Ahok Bersalah dan Ditahan 2 Tahun Penjara Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Bandar Togel terpercaya "Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara" ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menilai Ahok bersalah.


Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHPidana.

Bandar Bola terpercayaKasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".

Bandar Sabung Ayam terpercaya Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta.

Prediksi Bola Paling Jitu Meskipun di putuskan bersalah bagi kami Pak Ahok tetap yang terbaik dan sudah membuat banyak perubahan untuk Jakarta,Bagi yang Mendukung Ahok silahkan di Share berita ini. Thanks Semogga Artikel ini Bermanfaat.